dalam perbaikan
Berprofesi guru mestinya berperilaku  terpuji, sehingga layak diteladani. Namun yang diduga dilakukan sepasang  guru, masing-masing Fa (43) dan Ek (29), keduanya warga Jombang ini  sungguh tercela.
Sepasang guru yang tidak terikat  pernikahan itu diduga melakukan perselingkuhan dan perzinahan. Bahkan  saat melakukan hubungan intim di sebuah hotel, Fa diduga merekamnya  dalam handphone (HP) miliknya.
Rekaman video porno sepasang  guru tersebut pun menyebar secara berantai dari HP ke HP. Polisi  mengendus peredaran video mesum itu dan melakukan penyelidikan.
|  | 
| Ek saat pingsan | 
Hasilnya, Fa ditangkap  anggota Polsek Ngoro, Kamis (17/2/2011) malam. Ek pun diamankan. Fa  yang berstatus PNS sehari-hari sebagai guru di sebuah sanggar kegiatan  belajar.
Sanggar ini berada di bawah Unit  Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Gudo. Sedangkan Ek  sehari-hari mengajar di taman kanak-kanak (TK).
Selain mengamankan keduanya,  delapan pemuda pemilik HP yang berisi rekaman video mesum sepasang guru  itu juga diciduk. Kedelapan pemuda ini dicurigai sebagai pengedar video  porno tersebut. Ke-8 pemilik HP itu, Kasiyanto (30), Bichori (27), Kanto  (25), Iwan (25), Imam (30), Bendi (30), Ghufron (27), serta Ari (25)  yang seluruhnya warga Kecamatan Ngoro.
Sepasang guru mesum dan  kedelapan pemilik HP berisi rekaman video mesum tersebut, Jumat  (18/2/2011) siang, langsung dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan  Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. Ek sempat pingsan saat dibawa dari  Polsek Ngoro ke Polres.
Kapolres Jombang AKBP Samudi  menjelaskan, penangkapan dua pelaku video mesum tersebut berdasar  informasi dari masyarakat. Sebab sejak sepekan terakhir ini di kawasan  Kecamatan Ngoro beredar video tersebut.
Salah satu warga mengenal wajah  pemeran video itu dan melaporkannya ke Polsek Ngoro. Akhirnya petugas  melakukan penyelidikan. Kamis sekitar pukul 20.00 WIB, sepasang guru  yang diduga pemeran video porno itu ditangkap.
Di hadapan petugas, Fa mengakui  memang dia dan Ek yang terekam dalam video mesum itu. Fa sengaja merekam  dengan HP saat keduanya melakukan hubungan intim di sebuah hotel di  Kertosono.
Dia menyatakan, perekaman itu  dilakukan sekitar satu-dua tahun lalu dan dia mengaku tidak pernah  menyebarkannya. Sebab, tujuan perekaman memang untuk koleksi pribadi.  Hanya saja dia menyatakan, HP isi video porno miliknya itu sudah dijual  beberapa bulan lalu. “Penyebarannya mungkin bermula dari pelaku yang  lupa menghapus rekaman video adegan mesumnya, saat menjual HP-nya,” kata  Kapolres Samudi.
Pemeriksaan sementara tersangka  Fa, kendati sudah menikah, dia mengakui sedang menjalin hubungan asmara  dengan Eka yang masih lajang. Awalnya, hubungan biasa saja, tapi karena  Fa pernah berjasa mencarikan pekerjaan Ek sebagai guru TK, hubungan  keduanya menjadi dekat.
Atas perbuatannya itu, Fa  diancam Pasal 29 UU 44/1998 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman  maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, jika ada pengaduan dari istri Fa,  akan digunakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Sedangkan untuk Ek, Samudi belum  menetapkan sebagai tersangka. Sebab, jika mengacu kepada kasus video  porno artis Ariel-Luna Maya dan Ariel-Cut Tari, hingga saat ini baru  Ariel yang diadili. “Kami masih melakukan pendalaman soal itu, dan akan  menjadikan kasus Ariel sebagai salah satu referensi,” jelas Samudi.
[tribunnews.com]http://asaborneo.blogspot.com/2011/02/bila-bu-guru-tk-bikin-video-mesum.html

{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment kamu Dibawah ini,Blog ini DO Follow