dalam perbaikan
kalo menurut ane sih gak terlalu jadi masalah kalo Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bawa  senjata api, ditengah bahayanya pekerjan mereka yang harus  berhadapan langsung dengan pembuat masalah,sering kali satpol pp mendapat kekerasan dari perusuh dll.. yah  yang penting jangan buat macem-macem deh senjatanya.. 
Penggunaan  senjata api oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menuai pro  kontra. Anggota dewan menolak Satpol PP dipersenjatai, sementara  menurut Mendagri Gawaman Fauzi, ada payung hukum yang diatur  sesuai Permendagri itu berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah). Menyikapi  hal itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam)  Djoko Suyanto langsung mempertanyakan hal itu kepada Gamawan Fauzi  selaku Mendagri terkait kepemilikan senjata api oleh Satpol PP itu.
"Saya sudah menghubungi pak Mendagri mempertanyakan itu, memang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), tetapi saya katakan tidak bisa dilaksanakan saat ini," kata Djoko Suyanto.
Dan hal itu, ditanggapi positif oleh Mendagri yang mengatakan, bahwa hal ini tidak akan dilaksanakan dulu, karena memang butuh waktu dan melihat asas untung dan ruginya bagi mereka (Satpol PP) dan masyarakat. "Jadi tidak bisa diberlakukan untuk saat ini," tuturnya. Intinya, kata Djoko menambahkan, meskipun ada dalam peraturan dan UU, sepertinya itu tetap tidak serta merta dapat dilaksanakan. Adapun peraturan yang menjadi rujukan bagi Satpol PP jelas tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Anggota Satpol PP.
"Saya sudah menghubungi pak Mendagri mempertanyakan itu, memang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), tetapi saya katakan tidak bisa dilaksanakan saat ini," kata Djoko Suyanto.
Dan hal itu, ditanggapi positif oleh Mendagri yang mengatakan, bahwa hal ini tidak akan dilaksanakan dulu, karena memang butuh waktu dan melihat asas untung dan ruginya bagi mereka (Satpol PP) dan masyarakat. "Jadi tidak bisa diberlakukan untuk saat ini," tuturnya. Intinya, kata Djoko menambahkan, meskipun ada dalam peraturan dan UU, sepertinya itu tetap tidak serta merta dapat dilaksanakan. Adapun peraturan yang menjadi rujukan bagi Satpol PP jelas tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Anggota Satpol PP.

senjata gas  air mata berbentuk pistol (revolver)
peluru gas atau  peluru hampa
senjata kejut  listrik berbentuk stik
Lebih lengkapnya  tertera dalam Pasal 1 ayat (3) Permendagri Nomor 26 Tahun 2010, senjata  yang boleh dibawa dan digunakan Satpol PP ialah senjata gas air  mata berbentuk pistol (revolver), senapan yang dapat ditembakkan  dengan peluru gas atau peluru hampa dan stik (pentungan), serta senjata  kejut listrik berbentuk stik (pentungan) dengan menggunakan aliran  listrik.
Sumber: http://topnews89.blogspot.com/2010/07/senjata-yang-digunakan-satpol-pp.html
Sumber: http://topnews89.blogspot.com/2010/07/senjata-yang-digunakan-satpol-pp.html

{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment kamu Dibawah ini,Blog ini DO Follow