Berpijak pada perspektif hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra seorang profesor hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI) mengatakan bahwa keberadaan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung ilegal. Pasalnya, hingga saat ini, Hendarman belum dilantik sejak berakhirnya jabatan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I 20 Oktober 2009 lalu.
Tudingan Yusril Ihza Mahendra bukan tanpa dasar. Yusril berpijak pada UU No 16/2004 tentang Kejaksaan pasal 22. Dalam pasal tersebut disebutkan terdapat lima hal yang membuat Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, sakit jasmani atau rohani terus menerus, berakhir masa jabatannya, dan tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana pasal 21 (rangkap jabatan).
Yusril membidik Hendarman Supandji terkait berakhirnya masa jabatan Jaksa Agung dalam periode Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I pada 20 Oktober 2009. Sebagaimana dimaklumi, Hendarman Supandji menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdurrahman Saleh setelah terdapat reshuffle terbatas pada 7 Mei 2007. Apalagi, saat pelantikan KIB II, nama Jaksa Agung Supandji tidak turut serta dilantik bersama anggota kabinet lainnya.
Pengamat hukum tata negara Hendarmin Ranadireksa menilai gugatan Yusril Ihza Mahendra atas posisi Hendarman Supandji tepat. Ia menilai, jika merujuk UU Kejaksaan memang jabatan yang diemban Hendarman illegal demi hukum.
“Nah, Jaksa Agung itu jabatan politik, bukan jabatan karir. Jaksa Agung diangkat oleh presiden yang sangat tergantung dengan masa jabatan. Kecuali jika Jaksa Agung itu berasal dari karir,” tegasnya seperti dikutip dari INILAH.COM melalui saluran telepon di Bandung, Jumat (2/7).
Lebih lanjut Hendarmin yang juga mantan aktivis Forum Rektor ini menegaskan jika Hendarman Supandji tidak turut serta dalam pelantikan anggota KIB II pada 20 Oktober lalu, implikasinya, putusan Jaksa Agung sejak berakhirnya KIB I hingga saat ini cacat demi hukum. “Implikasinya segenap putusan Jaksa Agung cacat demi hukum,” tandasnya.
Hendarmin juga menyinggung pemecatan Abdurrahman Saleh pada 7 Mei 2007 dari posisi Jaksa Agung akibat reshuffle kabinet terbatas oleh Presiden SBY. Menurut dia, apa yang terjadi pada Abdurrahman Saleh dan Hendarman Supandji sama-sama melanggar UU. “Ini abuse of power,” tegasnya.
Sementara terpisah, salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang enggan disebutkan namanya menilai jika merujuk UU Kejaksaan memang cukup jelas Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat. “Nah, Hendarman Supandji ini kan hanya meneruskan Abdurrahman Saleh di KIB I,” ujarnya yang enggan disebutkan namanya terkait aturan main hakim MK yang dilarang ber opini.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) HM Amari menegaskan gugatan Yusril Ihza Mahendra atas posisi Jaksa Agung Hendarman Supandji salah kaprah. Menurut dia, Jaksa Agung bukanlah jabatan seperti kabinet. “Jaksa Agung itu bukan anggota kabinet tapi adalah pejabat setingkat menteri,” ujarnya.
Perdebatan soal posisi Jaksa Agung sebelumnya juga muncul saat terjadi reshuffle kabinet terbatas yang menimpa Jaksa Agung Abdurrahman Saleh pada 7 Mei 2007 lalu. Banyak pihak ber pendapat, pemecatan Abdurrahman Saleh oleh Presiden SBY tidak tepat. Karena jabatan Jaksa Agung telah diatur dalam UU Kejaksaan.
Kala itu, Denny Indrayana yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Presiden SBY bidang hukum menilai pemecatan Abdurrahman Saleh tidak tepat. “Dari lima pintu itu, tak satu pun yang bisa diterapkan pada Arman. Jadi, keputusan SBY menggantikan Arman melanggar UU Kejaksaan,” tandas Denny.
Nah, jika demikian adanya, siapa yang salah atas legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung?
Sumber: http://www.dakdem.com/berita/5-kriminal-dan-hukum/441-jaksa-agung-ilegal-benarkah
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment kamu Dibawah ini,Blog ini DO Follow