Mulai tanggal 1 Juli ini, Tarif Dasar Listrik resmi naik. Menurut Darwin Saleh, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), kenaikan TDL ditetapkan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Kenaikan TDL ini bertujuan untuk mengendalikan subsidi listrik yang jumlahnya mencapai Rp 55,1 Triliun pada tahun 2010 ini sehingga DPR dan Pemerintah aepakat melakukan kenaikan sebesar 10 persen,
Namun kenaikan ini tidak berlaku bagi pelanggan yang mempunyai daya 450 VA dan 900 VA tidak mengalami kenaikan, Kenaikan tarif dasar listrik secara nasional rata-rata sebesar 10 persen yang diihitung dari rata-rata rekening seluruh pelanggan saat ini.
Untuk mengetahui berapa persentase kenaikan TDL listrik Anda. Berikut skema kenaikan tarif dasar listrik (TDL) rata-rata 10 persen per 1 juli yang dikutip dari website DPR RI :
- Pelanggan 450 VA – 900 VA tidak mengalami kenaikan
- Pelanggan 6600 VA ke atas golongan rumah tangga, bisnis, dan pemerintah, dengan batas hemat 30 persen tidak naik karena tarif listriknya sudah mencapai keekonomian.
- Pelanggan Sosial dinaikkan sebesar 10%
- Pelanggan Rumah Tangga lainnya dinaikkan sebesar 18%
- Pelanggan Bisnis naik sebesar 12% hingga 16%
- Pelanggan Industri lainnya sebesar 6%-15%
- Pelanggan Pemerintah lainnya sebesar 15%-18%
Sumber: http://kampungtki.com/baca/15357
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment kamu Dibawah ini,Blog ini DO Follow