Saiful (21) terancam hukuman kurungan enam tahun penjara karena diduga mengirimkan SMS bernada mesum kebelasan wanita, melalui telefon selulernya. Hal terseut terungkap saat sidang dakwaan di pengadilan negeri (PN) Kota Madiun, . Jaksa Penuntut Umum, Rini Suwandari, mengatakan terdakwa teracam pasal 45 juntopasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Telekomunikasi (ITE) junto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam pasal tersebut pelaku diancam hukuman penjara maksimal enam tahun penjara.
“Terdakwa Saiful, diduga telah mengirimkan ratusan sms bernada mesum ke belasan no Hp milik wanita yang ia dapatkan dari teman-temannya. Hal tersebut dilakukan pada rentang waktu Juni sampai September 2010 kemarin,” kata dia. . menjelma Rini menambahkan korban dari Saiful tersebut di antaranya Adhelian Ayu Septya, Niken, Ami, dan masih ada belasan korban lainnya. Sedang dalam SMS tersebut berisikan tentang alat kelamin wanita, dan permintaan untuk mengajak bersetubuh.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis Ketua, Arif Budi Cahyono ini, terdakwa yang masih bertatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Madiun ini. Tidak didampingi oleh penasehat hukum. Arif saat persidangan ia mempersilakan terdakwa untuk didampingi oleh penasehat hukum. Namun karena ancaman hukum yang tebih dari lima tahun pihak PN tidak bisa menyediakan penasehat hukum jadi ia harus mencari penasehat hukum sendiri.
“Karena terdakwa bersedia menjalani sidang tanpa didampingi oleh penasehat hukum. Maka sidang bisa dilanjutkan kembali sesuai dengan agenda sidang,” kata Arif. Sidang kasus pelanggaran ITE yang pertama kali terjadi di Madiun ini akhirnya ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (10/1/2011) dengan pertimbangan, terdakwa masih harus menjalani ujian semester selama satu minggu.
“Sidang kita tunda dua minggu untuk memberi kesempatan terdakwa menjalani ujian. Pada sidang berikutnya kita langsung pada pemanggilan saksi saksi karena terkada tidak mengajukan esepsi,” terangnya. Menurut rencana, pihak JPU akan menghadirkan empat orang saksi, yang dua di antaranya adalah saksi ahli, satu saksi korban dan ayah korban. Dua saksi korban tersebut adalah ahli bahasa dan ahli teknologi.. menjelma Usai sidang terdakwa yang merupakan tahan kota tersebut langsung meninggalkan PN dengan didampingi oleh keluarga terdakwa, dan tidak menghiraukan wartawan yang hendak meninta keterangan.
sumber: klikunic.com
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment kamu Dibawah ini,Blog ini DO Follow