Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyatakan, kasus dugaan pelanggaran hukum pada pemberian dana talangan ke Bank Century senilai Rp6,7 triliun sebaiknya ditutup.
"Soal kasus Bank Century sudahlah ditutup saja. Jangan digantung terus seperti layang-layang," kata Benny menjawab pertanyaan pers di sela-sela rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Senin.
Benny menjelaskan, dalam kasus Bank Century, DPR telah merekomendasikan kepada lembaga penegak hukum untuk menindaklanjutinya dengan menggunakan data dari Panitia Angket Kasus Bank Century.
Namun data dan dokumentasi yang dimiliki Panitia Angket Kasus Bank Century itu, kata dia, belum menjadi bukti hukum tapi harus dilakukan penyelidikan lagi.
"Yang menilai apakah data dan informasi dari Panitia Angket Century memiliki nilai pembuktian secara hukum adalah lembaga penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksanaan dan KPK," kata Benny.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan, KPK dan Kejaksaan menyelidiki untuk membuktikan ada atau tidak dugaan korupsi, sedangkan kepolisian menyelidiki untuk membuktikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum secara umum.
Menurut dia, sampai sejauh ini, KPK dan Kejaksaan Agung tidak menemukan bukti-bukti untuk tindak pidana korupsi.
Karena itu, katanya, DPR bisa meminta kepada KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengumumkan kepada publik secara terbuka bahwa memang tidak ada unsur tindak pidana korupsi, sehingga kasus ini selesai.
Benny meminta DPR dan lembaga penegak hukum segera memberikan kepastian hukum kepada publik sehingga bisa lebih memberikan kepastian pada pemerintahan.
"Hendaknya jangan memelihara kasus Bank Century seperti layang-layang putus," katanya.
Benny juga meminta Tim Pengawas Rekomendasi DPR hanya mengawasi penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum dan tidak boleh sampai mendikte.
Soal pernyataan dari anggota DPR yang mengusulkan jika kinerja KPK rendah agar anggaran dikurangi, menurut dia, hal itu sudah merupakan bagian dari upaya mendikte kerja lembaga penegak hukum.
"Seharusnya anggaran KPK ditingkatkan, programnya dalam pemberantasan korupsi juga meningkat," katanya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani menilai pernyataan Benny K Harman adalah pernyataan pribadi bukan mewakili Komisi III.
Menurut dia, kasus Bank Century sudah menjadi keputusan DPR jadi tidak bisa hanya diusulkan oleh seseorang untuk ditutup karena sudah memiliki kekuatan hukum.
"Saya tidak paham dengan pernyataan itu. Kalau kasus Bank Century akan ditarik lagi ke belakang maka kita kecewa," katanya.
sumber : http://id.news.yahoo.com/antr/20100726/tpl-benny-minta-kasus-bank-century-ditut-cc08abe.html
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment kamu Dibawah ini,Blog ini DO Follow