dalam perbaikan
Banyak pasangan yang ingin segera meresmikan hubungan mereka dalam ikatan pernikahan. Padahal usia mereka terbilang masih terlalu dini. Di Indonesia, kebanyakan kasus nikah muda terjadi di daerah Indramayu, Jawa Barat."Nikah muda masih banyak terjadi, terutama daerah Indramayu, Jawa Barat. Di desa-desa serta pinggiran kota masih banyak data pernikahan usia dini yang akhirnya berdampak pada perceraian,” ujar U. Kusmana yang akrab dipanggil Uung, Humas Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) saat diwawancari wolipop lewat telepon, Rabu (04/07/2012).
Meskipun kasus nikah muda terbanyak di kawasan Indramayu, ternyata pasangan menikah sebelum umur 20 tahun masih terjadi di Jakarta walaupun tidak sebanyak di Indramayu. Umumnya, warga Jakarta yang menikah muda ialah masyarakat pinggiran. Mengapa demikian? Karena nikah muda sangat berkaitan dengan faktor pendidikan.
Agar kasus nikah muda berkurang, yang akan mempengaruhi tingkat perceraian di Indonesia, BKKBN bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk melakukan penyuluhan kepada calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA). Penyuluhan itu dilakukan dengan mengimbau wanita yang berumur di bawah 20 tahun supaya menunda pernikahan.
Namun, jika segala persiapan menikah sudah matang sehingga pernikahan tersebut tidak bisa ditunda maka wanita disarankan agar tidak hamil sebelum usia 20 tahun atau menunda anak pertama. Hal itu demi kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga nantinya.
"Pernikahan itu bukan mainan karena dia akan menjadi pasangan yang bakal menyiapkan penerus yang harus disiapkan sebaik-baiknya, makanya saat menikah, keduanya harus siap, baik psikis maupun fisik," papar Uung, yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Penerangan dan Motivasi di BKKBN, Jawa Barat, pada tahun 1997-2001.
Selain melakukan program penyuluhan kepada calon pengantin, BKKBN juga mengadakan seminar serta membentuk Pusat Informasi Konseling Remaja dan Mahasiswa yang tersebar di 6.447 sekolah dan 288 perguruan tinggi Indonesia. Program tersebut cukup membuahkan hasil, data menunjukkan kalau kini pasangan menikah rata-rata umur 19,8 tahun walaupun Undang-Undang No. 1 tahun 1974 menyebutkan bahwa wanita boleh menikah pada usia 16 tahun.
GABUNG Halaman Facebook saya Menjelma.com ,dengan mengklik dibawah ini
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment kamu Dibawah ini,Blog ini DO Follow