dalam perbaikan
Demikian antara lain isi dakwaan jaksa dalam sidang kasus penyekapan disertai penyiksaan seorang ustadz di makam Mbah Priok yang terjadi pada Juli lalu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (23/11/2011).
Saat proses sidang berlangsung diwarnai kericuhan karena keluarga korban berteriak-teriak dalam ruangan saat majelis hakim menunda sidang.
Suasana berlangsung tegang saat puluhan anggota ormas mendatangi gedung pengadilan. Mereka menilai ada kejanggalan karena sidang digelar tanpa menghadirkan dua orang yang diduga ikut terlibat dalam kasus penyekapan dan penyiksaan.
Kubu korban mengancam, aksi protes akan terus dilakukan bila pengadilan tidak menghadirkan dua orang, yakni HA dan HS.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tekiyono dalam dakwaanya menyebutkan Bambang Cs terdakwa diketahui telah menahan Ustads Uci hingga 5 hari serta menyiksanya hingga nyaris tewas.
Dalam sidang juga dibacakan bahwa sebelum disekap dan disiksa, kelompok yang biasa berada di arela mesjid makam Mbah Priok tersebut terlebih dahulu menahan murid ngaji dari Ustad Uci hingga 9 hari.
Akibat penyisaan yang luar biasa ustad warga Koja, Jakarta Utara ini hingga kini menderita cacat permanen di bagian muka maupun beberapa bagian tubuhnya penuh luka.
Penahaan berawal dari tuduhan kelompok makam yang menuding bahwa Angga (murid ngaji) Usatad Uci mencuri uang di dalam kotak amal. Kendati tidak terbukti namun anak baru gede (ABG) ini ditahan dan disika.
Sedangkan Ustad Uci yang tengah mencari muridnya tiba-tiba melihat Angga beada di dalam mesjid makam Mbah Priok, tapi justru ikut ditahan dan disiksa hingga gigi rontok, bibir sobek, tangan, kaki patah dan sekujur tubuh penuh luka-luka.
Korban baru bisa diselamatkan setelah Polres Pelabuhan Tanjung Priok menerima laporan dari warga ada dua orang disandera di dalam makam dan evakuasi akhirnya dilakukan.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment kamu Dibawah ini,Blog ini DO Follow