dalam perbaikan
Susno pernah ingin membuka kasus Bank Century, Antasari Ashar, permainan DPT pemilu 2009, dan Gayus Tambunan. Tapi, Susno berhasil dibungkam dgn memasukkannya ke tahanan dgn mencari kesalahan masa lalunya.
Persidangan telah memvonis Susno 3,5 tahun penjara dan denda 500 juta. Semnetara jenderal2 "gendut" yg disebutkan Susno terlibat dlm byk kasus tetap bebas lepas malah mendapat kenaikan jabatan.
Hasil persidangan sarat dgn kejanggalan. Inilah beberapa buktinya :
Quote:
Jumat, 25/03/2011 01:56 WIB Mengapa Hakim Lebih Percaya Sjahril Djohan & Haposan Dibanding Susno? Ari Saputra - detikNews Jakarta - Usai vonis diketuk untuk Komisaris Jenderal (Komjen) Susno Duadji, keluarga dan tim pengacara terbengong-bengong. Bukan masalah lamanya penjara 3,5 tahun, melainkan alasan hakim yang lebih percaya Sjahril Djohan dan Haposan Hutagalung. "Dari awal sudah terbaca. Kenapa yang dikutip keterangan Sjahril Djohan, Haposan. Dan omongan Syamsurizal yang di-BAP bukannya di persidangan?" kata salah satu pengacara Susno, Henry Yosodiningrat di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (24/3/2011) malam. Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus Tambunan yang telah divonis 10 tahun penjara mengaku telah memberi uang Rp 500 juta ke Sjahril Djohan di Hotel Sultan. Uang tersebut diberikan ke Susno sebagai pelicin supaya kasus Arwana tidak mangkrak di Bareskrim. Lantas, kata hakim mengutip ucapan Sjahril Djohan, uang tersebut diberikan ke Susno di rumah menantunya di Cilandak. Hanya saja, sebelum ke Cilandak, Sjahril Djohan mampir ke kantornya di Gatot Subroto, mandi di rumahnya di Tebet, baru menuju Cilandak. Untuk perjalanan dari Hotel Sultan pukul 21.00 WIB atau jam macet di jalan tersebut, Sjahril membutuhkan waktu satu jam saja. "Bagaimana mungkin? Kalau biasa di Jakarta tahu itu jam sangat padat. Apalagi pakai mampir-mampir," ucap Henry sinis. Kendati demikian, majelis hakim masih mempercayai omongan Sjahril Djohan. Sebab, kata hakim, waktu terasa sangat lama bagi yang menunggu. "Waktu terasa lama bagi orang yang menunggu tetapi tidak kalau dipikirkan," tukas majelis hakim yang diketuai Charis Mardiyanto. Bermula dari logika sederhana tersebut, hakim menelan bulat-bulat keterangan Sjahril Djohan. Yakni soal pemberian uang Rp 500 juta dari Haposan untuk Susno. Hakim juga percaya bahwa saat penyerahan tersebut Sjahril bertemu AKB Syamsurizal yang sedang meminta tandatangan surat tugas Susno. "Bukti yang kita sodorkan, surat tugas itu ditandatangani tanggal 27 Desember, bukan 4 Desember sewaktu kedatangan Sjahril. Sjahril bilang bertemu Susno sedang menggendong cucu yang masih bayi. Lah cucunya itu baru lahir 2 bulan kemudian kok," tandas Henry yang menyodorkan akta kelahiran cucu Susno yang lahir bulan Februari 2009. Mengenai surat tugas tanggal 27 Desember itu, hakim meyakini ucapan Syamsurizal bahwa surat tugas yang ditandatangani masih kosong untuk isian tanggal. "Keterangan saksi (Syamsurizal) di bawah sumpah menyebutkan surat tugas belum diisi tanggalnya," kata hakim mengutip omongan Syamsu. Alhasil, dengan kesaksian Syamsurizal, Haposan dan diperkuat oleh sopir Sjahril Djohan, majelis hakim menolak semua argumen Susno dan tim pengacaranya. Susno pun dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dituduhkan jaksa. "Menurut hemat majelis, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan primer pertama," kata Syamsudin, anggota majelis hakim yang mendapat giliran membaca vonis. (Ari/mok) |
2 Saksi meringankan Susno tewas karena kecelakaan lalu lintas :
Quote:
Polri: Walpri Kapolri Doni Eks Ajudan Susno Alami Kecelakaan Tunggal
Jakarta - Mabes Polri menegaskan, musibah yang menimpa pengawal pribadi (walpri) Kapolri, Bripka Doni Rahmanto adalah kecelakaan murni. Doni mengalami kecelakaan tunggal.
"Karena kecelakaan, musibah. Kecelakaan tunggal, yang bisa dialami siapa saja," ujar Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (10/3/2011).
Boy menjelaskan bahwa kecelakaan yang dialami Doni bisa terjadi pada siapa saja. Semua pihak diminta untuk tidak berprasangka buruk terhadap kasus tersebut.
"Kecelakaan laka lantas dalam keadaan tidak bertugas. Suatu kondisi bisa dialami sehari-hari," tegasnya.
Boy membantah anggapan bahwa kematian Doni ganjil. Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya ini menambahkan tak ada kaitannya kecelakaan dengan kesaksian Doni saat di persidangan Susno Duadji.
Bripka Doni Rahmanto tewas karena mengalami kecelakaan di Jl DI Panjaitan, Jakarta, Rabu (9/3) pagi. Diduga, Doni menjadi korban tabrak lari.
Doni merupakan mantan pengawal pribadi Komjen Pol Susno Duadji. Sebelumnya, pengawal Susno lainnya yakni Ipda Anjar Saputro tewas akibat kecelakaan di Jalan Raya Bogor, 16 Oktober 2010. Anjar maupun Doni, keduanya adalah pengawal sekaligus saksi yang meringankan bagi Susno Duadji.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Doni membantah kalau Susno bertemu dengan Sjahril Johan di kediaman Susno seperti yang dituduhkan jaksa.
(ape/ndr)
http://forum.detik.com/showthread.php?t=247242
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment kamu Dibawah ini,Blog ini DO Follow