dalam perbaikan
Kepolisian Resor Kota Tangerang, menetapkan pelajar SMA Rajeg berinisial RD (16) sebagai tersangka dalam kasus penyebarluasan video ciuman mesra antara dirinya dengan NA (16).
RD dinilai telah melakukan pencabulan anak di bawah umur dan dianggap melanggar Pasal 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. RD Dijadikan tersangka karena orangtua NA melaporkan RD kepada polisi.
"RD sudah ditetapkan sebagai tersangka, ini setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap para pelaku, saksi, dan keluarga keduanya," ujar Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Shinto Silitonga.
Shinto menambahkan, kepada polisi RD dan NA mengakui aksi adegan syurnya itu dilakukan tanpa paksaan dan dalam kondisi suka sama suka.
Sementara motif penyebarluasan video ciuman mesra ini yang dilakukan RD. Awalnya hanya sekadar pamer.
"Motifnya hanya untuk bangga-banggaan kepada teman-temannya, dia tidak mengira jika kemajuan teknologi dapat dengan cepat menyebarkan rekaman video adegan ciuman mesra itu dan menimbulkan masalah seperti ini," tutur Shinto.
Sebelumnya diberitakan, video ciuman mesra RD dan NA yang berdurasi enam menit ini menyebar luas di kalangan pelajar dan masyarakat Kabupaten Tangerang. Keduanya melakukan adegan ciuman tersebut dengan masih mengenakan pakaian seragam sekolah dan melakukannya di ruang kelas.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment kamu Dibawah ini,Blog ini DO Follow