dalam perbaikan
"Titi sedang keluar kota di Pontianak," ungkap kuasa hukum Titi, Damayanti Singgih saat di temui usai sidang di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tanggerang, Banten, Senin (12/12/2011), seperti dikutip detikhot.
Putusan cerai Titi diambil setelah Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa memutuskan secara verstek. Dimana keputusan diambil tanpa kehadiran kedua belah pihak.
"Sudah putus verstek jadi tidak dihadiri Ovy, tidak hadir jadi verstek," tutur kuasa hukum Ovy, Fathoni.
Fathoni menambahkan meski tidak hadir, keduanya sudah mengetahui putusan cerai. Ia pun menambahkan bahwa tidak ada kesepakatan apa-apa mengenai putusan cerai ini.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment kamu Dibawah ini,Blog ini DO Follow