Gambar illustrasi
Pergaulan bebas berbuah pahit bagi We (18) yang menghamili pacarnya Marni (nama samaran) yang baru berumur 17 tahun itu. Karena We diadukan ke polisi oleh ayah Marni dan ia kini mendekam di ruang tahanan.
Remaja pengangguran dari Desa Songsong, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang itu mengaku hubungan suami-istri dengan kekasihnya yang duduk di bangku kelas II SMK itu dilakukan suka sama suka selama setahun.
“Terakhir kali berhubungan intim dilakukan bulan Juni 2011 silam di rumahnya sendiri, ketika para penghuni rumah sedang pergi,” aku We.
Mengetahui kalau kekasihnya hamil, We meneruskan informasi itu kepada orangtuanya untuk meminta bantuan mencari jalan keluar. Tak hanya itu, ia juga berusaha memberitahukan peristiwa itu sekaligus minta maaf kepada ayah Marni yang sedang merantau ke luar pulau. Pemberitahuan itu ia sampaikan melalui pesan singkat ke nomor ponsel ayah Marni.
”Pak, saya minta maaf, anak bapak telah hamil. Ini enaknya gimana?” tulis We melalui SMS yagn dikirim kepada ayah Marni. .
Bukan balasan SMS yang diterima We, melainkan penangkapan oleh polisi saat ia berada di rumahnya Kamis (25/8) pagi.
” Saya mau tanggung jawab kok Pak, buktinya saya sendiri yang memberitahukan ke bapaknya kalo anaknya hamil,” pungkas We.
Kini kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu tengah diperiksa di unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Malang, sedangkan untuk We, sesuai dengan pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, ia bbisa diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment kamu Dibawah ini,Blog ini DO Follow