dalam perbaikan
"Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Amin Sutikno di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin, (9/8/2011).
Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun, untuk denda terjadi perbedaan. Karena dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harsini meminta hakim mengganjar dengan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara. Namun hakim punya pendirian berbeda.
"Menjatuhkan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara," putus majelis hakim.
Mendapati putusan ini, Winnie yang kini telah dipecat dari perusahaan langsung lemas. Mukanya pucat. Perempuan berbadan semampai ini tak kuasa menahan sedih. Dia langsung memeluk ibunya yang mengikuti persidangan sejak awal. Saat wartawan mencoba mengambil foto Winnie, ibunya langsung marah.
"Apa tidak cukup penderitaan kami? Saya sangat sedih, sudah cukup derita ini," kata ibu Winnie sambil menghindari wartawan.
Seperti diketahui, Winnie diciduk aparat Polres Jakarta Pusat di kosnya di Karet, Tanah Abang. Saat digerebek pada 6 April 2011, perempuan lajang berusia 23 ini kalang kabut. Sampai-sampai untuk menyembunyikan barang haram miliknya, dia memasukkan satu paket sabu-sabu ke dalam bra yang dikenakannya.
"Saya panik, saya sembunyikan di BH. Ini buat stamina, biar kerja semangat. Sudah memakai sejak 2007," kisah Winnie.
Mendapati kejadian ini, para hakim menyayangkan, mengingat Winnie masih muda dan cantik. "Apa kamu tidak pernah membayangkan akan tertangkap? Apalagi kami masih muda, cantik dan seksi. Saya yakin, seluruh laki-laki di ruang ini juga menyayangkan," kata salah satu hakim, Sunardi yang disambut senyum pengunjung.
GABUNG Halaman Facebook saya Menjelma.com ,dengan mengklik dibawah ini
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment kamu Dibawah ini,Blog ini DO Follow