dalam perbaikan
Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Bengkulu menyebutkan, sekitar 60 persen pengidap HIV/AIDS tertular lewat seks bebas."Pada 2010 terdapat 226 orang pengidap HIV/AIDS baru yang 60 persen di antaranya tertular melalui seks bebas," kata Sekretaris KPA Provinsi Bengkulu Arna Maretha di Bengkulu, Jumat.
Penularan lain yakni melalui penggunaan jarum suntik narkoba secara bergantian sekitar 30 persen, dan 10 persen melalui media lain seperti transfusi darah, tatto dan prenatal.
Arna mengatakan, penularan HIV/AIDS di Provinsi Bengkulu bergeser dari penggunaan jarum suntik (penasun) ke seks bebas.
"Mungkin karena penggunaan jarum suntik narkoba sudah semakin gencar pemberantasannya sehingga media penularan bergeser menjadi seks bebas," katanya.
Data Yayasan Kipas Bengkulu juga menyebutkan, penularan HIV/AIDS sudah bergeser dari penasun ke seks bebas.
Namun data Kipas menyebutkan, pada 2010 terdapat 459 orang pengidap HIV/AIDS baru di Provinsi Bengkulu.
"Dari data itu, sembilan orang di antaranya sudah meninggal," kata Direktur Kipas, Merly Yuanda.
Ia mengatakan, data penularan virus yang menyerang kekebalan tubuh itu diperoleh melalui pengembangan jaringan dan kelompok sebaya terhadap orang dengan HIV/AIDS (ODHA).
"Kami menggunakan sistem jaringan dan kelompok sebaya dari mereka yang terinfeksi kemudian dikembangkan ke rekan-rekan sesama pengguna narkoba," jelasnya.
Hal ini membuat data yang diperoleh Kipas berbeda dengan data yang ada di Volunteer Conseling Test (VCT) di RSUD M Yunus yang dirilis KPA provinsi.
Merly mengatakan, sebagian ODHA yang didata Kipas juga melakukan VCT di luar Kota Bengkulu seperti Jakarta, Bandung dan Palembang.
"Karena sebagian mereka malu melakukan tes di Bengkulu sehingga sebagian tes di luar kota," katanya.
Kampung Perawan 06 May, 2011
--
Source: http://kampungperawan.blogspot.com/2011/05/penularan-hivaids-60-lewat-seks-bebas.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment kamu Dibawah ini,Blog ini DO Follow