Pasang iklan disini

MENJELMA.COM 728 X 70
hubungi email : idhoezidus@yahoo.co.id
dalam perbAIKAN dalam perbAIKAN
Powered by Blogger.

Oknum PNS Keluyuran di Mal

Diposkan oleh Unknown on

dalam perbaikan

KELUYURAN: Dua oknum PNS menawar harga produk di Botani Square kemarin siang.
BOGOR - Peratuaran Pemerintah (PP) No 30 Tahun 1980 yang mengatur tentang tugas dan kewajiban PNS tampaknya sudah tak lagi dihiraukan segelintir oknum PNS Kota Bogor.

Hal tersebut dapat dilihat dari aktivitas mereka pada jam kerja. Segelintir PNS malah jalan-jalan dan berbelanja di mal, seperti terlihat di Botani Square, kemarin.

Dua oknum PNS tersebut kedapatan berada di sana pukul 11:30. Keduanya asyik jalanjalan melihat beragam produk di pusat perbelanjaan terkemuka di kota hujan itu.

Mereka tampak asyik menawar harga produk di salah satu stan pameran yang menjual modem internet. Sungguh pemandangan miris. Ketika seorang abdi negara seharusnya menjalankan tugas dengan baik, mereka malah bertindak seenaknya. Ulah kedua oknum PNS ini berbanding terbalik dengan anggaran yang dialokasikan untuk pegawai.

Gaji dan honor pegawai dianggarkan dalam APBD 2010 senilai Rp443 miliar. Anggaran itu jauh lebih besar ketimbang anggaran pembangunan infra struktur jalan, drainase, penanganan kemiskinan serta anggaran kesehatan dan perbaikan sarana pendidikan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor, Fetty F Qondarsyah mengatakan, tupoksi pegawai diatur dalam PP 30 Tahun 1980 tentang Kewajiban PNS. Aturan itu diperkuat dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Kita lihat dulu, apakah benar dia (PNS, red) melanggar disiplin pegawai atau tidak, tak bisa asal menuduh bersalah,” kata Fetty saat dihubungi tadi malam. Bilapun seorang PNS melanggar disiplin, misalnya mangkir dari tempat kerja tanpa alasan jelas, sanksinya adalah peringatan. Selain itu, terang Fetty, bila PNS mangkir, pimpinannya yang membina.

“Makanya harus jelas dulu dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mana? bila PNS tersebut sudah tak bisa ditangani oleh SKPD, itu kewenangan BKPP,” terangnya.

Tahapan pemberian sanksi itu, terangnya, dilakukan pimpinan masing-masing SKPD. Setelah itu, dilaporkan ke Inspektorat baru ke BKPP. “Mungkin saja itu adalah guru, setelah selesai ngajar mampir beli perlengkapan komputer, atau bisa juga tugas dari kantornya beli modem,” terangnya.

Maka itu, guna meningkatkan disiplin, BKPP sedang gencar memberikan sosialisasi kepada pegawai di lingkungan Pemkot Bogor. (fdy/sal)

http://www.radar-bogor.co.id/index.php?rbi=berita.detail&id=62915

Artikel Terkait:

Description: Oknum PNS Keluyuran di Mal Rating: 4.5 Reviewer: Unknown ItemReviewed: Oknum PNS Keluyuran di Mal

{ 0 komentar... read them below or add one }

Post a Comment kamu Dibawah ini,Blog ini DO Follow


Pasang iklan disini
MENJELMA.COM
hubungi email : idhoezidus@yahoo.co.id